TUPOKSI KELURAHAN
Lurah
Lurah menyelenggarakan Tugas:
- melaksanakan kegiatan pemerintahanKelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pelayanan masyarakat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayananumum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehCamat; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lurah menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
- pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pengelolaan urusan administrasi Kelurahan;
- pelaksanaantugaslain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
SEKRETARIAT
Tugas :
- Melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Fungsi:
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian ;
- penyelenggaraanurusanumum dan perlengkapan, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan
- pengelolaan barang milik/kekayaandaerah;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
- pelaksanaantugaslain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI PEMERINTAHAN
Tugas :
- Melaksanakan pembinaan pemerintahan umum dan Kelurahan, administrasi agraria dan administrasi kependudukan.
fungsi:
- penyusunanbahankebijakan teknis bidang pemerintahan umum dan Kelurahan;
- pelaksanaan pengolalaan dan pengendalian administrasi pemerintahan umum;
- pelaksanaanpengelolaandan pengedalian administrasi pertanahan serta kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- penyiapanbahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Tugas :
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta pembinaan kerukunan warga.
Fungsi :
- penyusunan bahan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum lingkup Kelurahan;
- pengoordinasiandanfasilitasi penyelenggaraan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketertiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- pengoordinasian dan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasayarakatan lainnya;
- pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan dan satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat;
- pengoordinasianpenyelenggaraanpenegakan perda, perbup serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah Kelurahan; dan
- pelaksanaantugaslain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI PEMBERDAYAAN
Tugas :
- Melaksanakan pembinaan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
- penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaanpemberdayaanmasyarakat, sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- pengoordinasianpelaksanaanpemberdayaan lembaga masyarakat dan organisasi kemasyarakatan;
- pengoordinasianpelaksanaanpembinaan ketahanan masyarakat, sosial budaya, pemanfaatan sumber daya alam, dan teknologi tepat guna serta usaha ekonomi masyarakat;
- pengoordinasiankebijakanpembangunan masyarakat desa dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong; dan
- pelaksanaantugaslain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI SOSIAL EKONOMI DAN KESRA
Tugas :
- Melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial di lingkungan Kelurahan.
Fungsi :
- penyusunan bahan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan kesenian rakyat;
- pelaksanaan pembinaan kepemudaan, olah raga dan PKK;
- pelaksanaanpembinaanbidang sosial yang meliputi pengentasan kemiskinan, bantuan sosial dan anak terlantar serta bantuan korban bencana alam;
- pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat bidang kesejateraan sosial; dan
- pelaksanaantugaslain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.