- PERSYARATAN
- Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
- Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan /Desa
- Fotocopy KTP Yang bersangkutan
- Lama Proses 15 menit sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap ( Jika kondisi Prasarana dan Sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada ditempat )
- Besarnya Biaya Gratis